Ditulis oleh: Revani Meiliana
Saya, mahasiswa jurnalistik,
selalu diajarkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Pers bebas
bertanya, pemerintah terbuka menjawab, dan publik berhak mengetahui. Tapi
belakangan, saya semakin sadar, pilar itu retak.
Kasus pencabutan izin liputan
wartawan CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana menjadi bukti nyata. Satu
pertanyaan tentang program Makanan Bergizi (MBG) bagi anak sekolah saja
dianggap mengganggu, dan akses liputan dicabut. Tidak ada pertanyaan yang
berlebihan, tidak ada jawaban yang menyinggung, tetapi ID pers dicabut. Bagi saya,
mahasiswa jurnalistik, itu alarm keras, ruang bertanya di negeri ini semakin
sempit.
Tekanan Politik
dan Ekonomi: Belenggu Ganda
Tekanan terhadap pers bukan hanya
soal fisik atau kekerasan. Di Indonesia, politik dan ekonomi bekerja bersama
membatasi kebebasan media. Media kehilangan pemasukan karena iklan lari ke
raksasa digital, sebagian media pun terpaksa tunduk pada penguasa, atau
mengejar klik demi bertahan hidup. Bagi mahasiswa seperti saya, ini dilema
besar, belajar idealisme jurnalistik, tapi dunia nyata menuntut kompromi.
Kekerasan yang
Menakutkan
Menurut catatan Aliansi Jurnalis
Independen (AJI), sepanjang 2024 terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Ironisnya, aparat keamanan termasuk di antara pelaku terbanyak. Saya bertanya,
bagaimana bisa negara melindungi demokrasi jika ia sendiri menjadi ancaman bagi
pers?
Demokrasi Butuh
Jurnalis Bebas
Saya menulis ini bukan sekadar
protes, tapi sebagai peringatan, ketika pers dibungkam, publik kehilangan hak
untuk tahu, dan demokrasi kehilangan nafasnya. Saya, mahasiswa jurnalistik,
melihat ini sebagai panggilan untuk generasi saya, jurnalis bukan hanya
profesi, tapi pertahanan terakhir terhadap kebebasan berpikir dan bersuara.
Jika ruang bertanya terus
ditutup, kelak bukan hanya jurnalis yang kehilangan tempat, tetapi seluruh
rakyat yang kehilangan suara. Dan saat itu terjadi, demokrasi di Indonesia
bukan lagi sekadar retorika reformasi, melainkan ilusi. RM